Tarif Penyebrangan Ketapang - Gilimanuk terbaru 2019

Bagi Anda yang masih asing, Pelabuhan Ketapang adalah sebuah pelabuhan kapal feri, yang seperti namanya, terletak di Desa Ketapang, Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelabuhan ini menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali via perhubungan laut (Selat Bali). Pelabuhan Ketapang berada dalam naungan dan pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry dan dapat dicapai dengan melewati Jalan Gatot Subroto.

Seperti diuraikan di atas, Pelabuhan Ketapang dipilih oleh wisatawan yang ingin menggunakan jalur darat untuk menuju ke Pulau Bali. Setiap harinya, ratusan perjalanan kapal feri melayani arus  dan kendaraan dari dan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya menggunakan kapal feri adalah sekitar 45 menit sampai 1 jam dengan menempuh jarak sejauh 50 km.
Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk adalah pelabuhan kapal, yang juga seperti namanya, berlokasi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelabuhan ini juga berada di bawah naungan dan pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry. Pelabuhan Gilimanuk beroperasi setiap hari selama 24 jam kecuali pada saat perayaan Hari Raya Nyepi.
Layaknya jalan tol, untuk bisa menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, wisatawan atau pengunjung juga dikenakan tarif kapal feri. Sesuai dengan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang merupakan tindak lanjut terbitnya  Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka tarif  penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk telah mengalami penyesuaian.
Untuk penumpang secara umum, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen, dengan penumpang dewasa dikenakan tarif yang awalnya Rp6.000 per orang menjadi Rp6.500 per orang. Sementara, untuk penumpang kategori anak-anak, yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per orang, kini naik menjadi Rp4.500 per orang.
Untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan lintas Ketapang-Gilimanuk juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11,53 persen. Tarif penyeberangan untuk kendaraan sepeda saat ini sebesar Rp7.500 dari semula Rp7.000. Sementara, tarif penyeberangan untuk kendaraan bermotor mulai Rp24.000 hingga Rp1.045.000, tergantung golongan kendaraan.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Golongan Penumpang/KendaraanTarif Semula (Rp)Tarif Baru (Rp)
Orang Dewasa6.0006.500
Anak-Anak4.0004.500
Golongan I – Sepeda7.0007.500
Golongan II – Sepeda Motor (< 500cc)22.00024.000
Golongan III – Sepeda Motor (>= 500cc)34.00037.000
Golongan IVA – Mobil/Sedan (<= 5 m)138.000159.000
Golongan IVB – Mobil Barang (<= 5 m)124.000141.000
Golongan VA – Bus Sedang (<= 7 m)262.000302.000
Golongan VB – Truk Sedang (<= 7 m)210.000242.000
Golongan VIA – Bus Besar (<= 10 m)436.000495.000
Golongan VIB – Truk Besar (<= 10 m)247.000395.000
Golongan VII – Truk Trailer (<= 12 m)458.000505.000
Golongan VIII – Truk Trailer (<= 16 m)690.000732.000
Golongan IX – Truk Trailer (> 16 m)1.000.0001.045.000
Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Elvi Yosa, keputusan penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.88/OP.4040/ASDP/2017 tertanggal 2 Mei 2017 lalu. Secara prinsip, kenaikan tarif tersebut sudah berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 hingga detik ini.
Kabar paling baru menyebutkan, mulai tanggal 15 Agustus 2018, PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan sistem pembayaran non-tunai dalam pembelian tiket kapal ferry dengan menggunakan uang elektronik di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk, serta Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni (Lampung).  bekerja sama dengan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN dalam penyediaan uang elektronik.

0 Response to "Tarif Penyebrangan Ketapang - Gilimanuk terbaru 2019"

Posting Komentar