Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi adalah salah satu aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh Satuan Kerja Bandar Udara dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan.
Pada tahun 2003,Menteri Perhubungan mengeluarkan KM 49 Tahun 2003 tentang Penetapan Bandar Udara Di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur.Garis besar isi dari keputusan tersebut adalah bahwa lokasi bandar udara di Kabupaten Banyuwangi,Propinsi Jawa Timur berada di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi dengan koordinat geografis 08 18′ 42.70″ Lintang Selatan dan 114 20′ 16.30″ Bujur Timur.
Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi dengan dana dari APBN melakukan pembangunan fisik secara periodik untuk dapat merealisasikan harapan masyarakat Banyuwangi akan adanya transportasi udara.
Pada tanggal 30 Desember 2008, Menteri Perhubungan RI Jusman Syafii Djamal melakukan kunjungan singkat ke Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi dengan didampingi oleh Bupati Banyuwangi beserta rombongan.Setelah mengamati dan interview masalah teknis dengan Satuan Kerja Bandar Udara,Menteri Perhubungan merasa optimis bahwa penerbangan di Kabupaten Banyuwangi dapat berkembang pesat dengan adanya Bandar Udara yang menurutnya cukup bagus dan ideal untuk dikembangkan serta dukungan dari semua pihak yang terkait.
Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan tentang target operasi Bandar Udara pada bulan Maret 2009, Satuan Kerja Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi menindaklanjuti dengan berusaha berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan meyakinkan kepada operator (pengguna jasa bandar udara) bahwa Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi meskipun dengan fasilitas standar awal yang minimum tetapi memiliki runway (landasan pacu) yang ideal untuk operasional penerbangan pesawat medium dan kecil.
Di awal tahun 2009 tepatnya tanggal 23 Januari 2009,tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat Nomor 167/DBU/II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang pemanfaatan Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi yang garis besar isinya adalah bahwa Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi dapat digunakan untuk take off dan landing pesawat jenis Cassa.
Setelah melakukan survey lapangan dan koordinasi, pihak Bali International Flight Academy mulai tertarik untuk menggunakan Bandar Udara Banyuwangi sebagai tempat untuk melatih para calon pilot untuk melakukan take off dan landing setiap hari.
Pada tanggal 21 April 2009, para Flight Instructor(Instruktur Terbang) BIFA telah menggunakan Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi untuk memberikan pelatihan take off dan landing bagi para siswa. Setiap hari dimulai dari jam 05.45WIB sampai dengan 13.00WIB sekitar 10 siswa dijadwalkan BIFA untuk belajar familiarisasi touch and go (landing dan langsung take off kembali) yang setiap siswa sedikitnya melakukan 7 kali pergerakan.Sehingga setiap hari Bandar Udara Banyuwangi melayani sedikitnya sekitar 70 pergerakan touch and go.
Tanggal 26 Desember 2010 dilakukan proving flight ( uji kelayakan terbang ) pesawat C208 Grand Caravan milik PT. Sky Aviation oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagai salah satu syarat akan diadakannya penerbangan komersil dengan pesawat tersebut.
Pada tanggal 30 Desember 2010 dilakukan penerbangan komersil perdana PT. Sky Aviation sekaligus meresmikan bandara Blimbingsari sebagai bandara komersil domestik ditandai dengan penandatanganan prasasti bersama oleh Wakil Menteri Perhungan RI Bapak Bambang Susantono, Gubernur Jawa Timur Bapak Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Bapak Abdullah Azwar Anas.
Pada tanggal 25 April 2011 dilakukan proving flight pesawat Fokker50 milik PT. Sky Aviation sebagai tindaklanjut keinginan masyarakat Banyuwangi menggunakan pesawat udara sebagai transportasi yang cepat dan efisien.
Tidak lama kemudian di hari Minggu tanggal 1 Mei 2011 dilakukan penerbangan komersil menggunakan Fokker50 dengan 48 seat oleh PT. Sky Aviation.
Untuk melengkapi proses pengelolaan Bandar Udara Banyuwangi, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjenhubud) Kementerian Perhubungan pada tanggal 3 Mei 2011 yang kurang lebih berisi pengelolaan Bandar Udara Banyuwangi diserahkan kepada Ditjenhubud Kementerian Perhubungan dengan bentuk Satker UPT Ditjenhubud.
0 Response to "Info Bandara Blimbing Sari Banyuwangi Jawa Timur"
Posting Komentar